JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keberatan Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia terkait kenaikan tarif ojek online yang hanya terjadi di wilayah zona II.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi masih dalam pengkajian lebih lanjut.
"Sedang kita kaji, kita lihat saja nanti (apakah akan ada perubahan atau tidak), saya belum bisa memastikan apakah ada perubah atau tidak," katanya saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Hanya di Jabodetabek, Driver: Kami Keberatan!
Di sisi lain, pihaknya telah mengajak diskusi seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra driver perusahaan aplikasi.
"Kita selalu mengajak diskusi Asosiasi terkait hal ini, tapi kan Asosiasi ojol itu banyak dan itu dilakukan dengan perwakilan-perwakilan Asosiasinya," kata Adita.
Selain itu, Adita mengatakan bahwa pohaknya juga sudah meminta kepada aplikator untuk proaktif melakukan komunikasi dengan para Asosiasi ojol.
Menurutnya, komunikasi tersebut diperlukan karena menyangkut hungan kemitraan antar aplikator dengan Asosiasi.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus 2022, Kemenhub Diminta Tak Diundur Lagi
"Kita juga sudah minta untuk perusahaan aplikasi untuk proaktif melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi ini. Karena ini kan sebenarnya hubungan kemitraan mereka. Pemerintah hanya mengatur beberapa aspek saja," katanya.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.