JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan pihaknya sedang melakukan audit terkait dengan informasi kebocoran data di sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurutnya, audit tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, butuh waktu yang cukup untuk memastikan apakah PSE melakukan pelanggaran terkait kebocoran data.
"Kan memang kita sedang melakukan auditnya ya. Auditnya ga sehari," ujar Johnny kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Kominfo Pentingkan Kedaulatan Digital di Momen HUT RI ke-77
Dia mengungkapkan, apabila hasil audit nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan aturan berupa sanksi-sanksi.
"Sanksinya sifatnya administratif, saat ini belum sanksi denda. kalau UU nya itu sudah keluar baru ada sanksi denda. Sekarang ini sanksi administrasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan beberapa sanksi yang bisa menjerat PSE apabila ditemukan pelanggaran, dari mulai sanksi yang ringan hingga sanksi yang berat.