Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar USD70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp232,4 triliun.
Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional.
Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Wamendag.
(Zuhirna Wulan Dilla)