JAKARTA - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) membebani negara hingga Rp2.800 triliun. Pernyataan ini dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Tercatat, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75% dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Namun nyatanya, selama ini pembayaran pensiunan PNS melalui APBN. Sebab pembayaran ini akan diterus dilakukan dalam waktu panjang. Untuk itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS.
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
BACA JUGA: Apa Kabar Rencana Pensiunan PNS Dapat Rp1 Miliar?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal skema yang membuat pensiunan PNS membebani APBN hingga Rp2.800 triliun.
"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN utk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T utk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji utk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow, Jakarta, Jumat (25/8/2022).
Yustinus menjelaskan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," katanya.
Yustinus menjelaskan, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% utk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tsb terkontrol. Skema fully funded yg diusulkan utk dapat diterapkan," katanya.
Yustinus menambahkan, usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yangg seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. "Lupa kalau itu manfaat yg dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," cetusnya.
Maka Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yangg lebih pasti membawa manfaat win-win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK. "Kita ingin pemerintah yg mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yg tepat sasaran terus dilakukan," katanya.
Yustinus meminta ide atau usulan ini didukung dengan diberi masukan agar APBN tidak semakin terbebani untuk membayar pensiunan PNS.
"Bagi yg hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, monggo saja. Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya utk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)