Pensiunan PNS Disebut Bebani Negara Rp2.800 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 13:55 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS Bebani Negara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) membebani negara hingga Rp2.800 triliun. Pernyataan ini dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Tercatat, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75% dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun nyatanya, selama ini pembayaran pensiunan PNS melalui APBN. Sebab pembayaran ini akan diterus dilakukan dalam waktu panjang. Untuk itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS.

"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA: Apa Kabar Rencana Pensiunan PNS Dapat Rp1 Miliar? 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal skema yang membuat pensiunan PNS membebani APBN hingga Rp2.800 triliun.

"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN utk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T utk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji utk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow, Jakarta, Jumat (25/8/2022).

Yustinus menjelaskan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.

"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya