JAKARTA - Skema pensiunan PNS saat ini nyatanya menjadi beban negara Rp2.800 triliun. Skema dana pensiun PNS yang masih berlaku saat ini adalah sistem pay as you go.
Sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%. Iuran ini didapat dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
BACA JUGA: Pensiunan PNS Disebut Bebani Negara Rp2.800 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow, Jakarta, Jumat (25/8/2022).