Perpanjang SKCK Online, Biayanya Rp30 Ribu

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 13:53 WIB
Perpanjang SKCK Online. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM, membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Kemudian membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Setelah itu, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Jadi ada dua pilihan yang bisa dicoba bagi para pencari kerja yang ingin memperpanjang SKCK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya