Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM, membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Kemudian membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Setelah itu, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadi ada dua pilihan yang bisa dicoba bagi para pencari kerja yang ingin memperpanjang SKCK.
(Feby Novalius)