Perpanjang SKCK Online, Biayanya Rp30 Ribu

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 13:53 WIB
Perpanjang SKCK Online. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Perpanjang SKCK online bisa dilakukan bagi para pencari kerja. Caranya pun mudah untuk dilakukan.

Pertama membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/. Kemudian, lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022

Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). Setelah itu, datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000. Demikian dikutip Okezone dari berbagai sumber, Jumat (26/8/2022). 

Baca Juga: Biaya dan Cara Membuat SKCK Online, Mudah dan Murah

Cara tersebut lebih efisien dibanding harus memperpanjang SKCK di kantor polisi. Di mana para pencari kerja harus menyiapkan waktu untuk datang ke kantor polisi sesuai domisili.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya