JAKARTA - Perpanjang SKCK online bisa dilakukan bagi para pencari kerja. Caranya pun mudah untuk dilakukan.
Pertama membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/. Kemudian, lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
Baca Juga: Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022
Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). Setelah itu, datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000. Demikian dikutip Okezone dari berbagai sumber, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Biaya dan Cara Membuat SKCK Online, Mudah dan Murah
Cara tersebut lebih efisien dibanding harus memperpanjang SKCK di kantor polisi. Di mana para pencari kerja harus menyiapkan waktu untuk datang ke kantor polisi sesuai domisili.