Moderna mengatakan telah mulai membangun teknologi pada 2010 dan mematenkan virus corona pada 2015 dan 2016, yang memungkinkan peluncuran bidikannya dalam "waktu singkat" setelah pandemi melanda.
Virus ini telah membunuh setidaknya 6,48 juta orang di seluruh dunia sejak 2020 dan membuat hampir 600 juta orang sakit, menurut pelacak Universitas Johns Hopkins.
Selain kematian dan penderitaan, penyakit ini telah menyebabkan pembentukan kembali kehidupan mulai dari perubahan norma tentang bekerja dari rumah hingga perebutan rantai pasokan dan tenaga kerja.
Sebelumnya, Moderna mengatakan pihaknya berjanji pada Oktober 2020 untuk tidak menegakkan paten terkait Covid-19. Tetapi kurang dari dua tahun kemudian mengubah sikap itu ketika pertarungan bergeser.
“Moderna mengharapkan perusahaan seperti Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya dan akan mempertimbangkan lisensi yang wajar secara komersial jika mereka memintanya untuk pasar lain,” katanya.
“Pfizer dan BioNTech telah gagal melakukannya,” tambah perusahaan itu.
Pfizer dan BioNTech sudah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari perusahaan lain yang mengatakan vaksin kemitraan melanggar paten mereka.
(RIN)
(Rani Hardjanti)