JAKARTA- Ada alasan pihak Moderna gugat Pfizer dan BioNTech menarik untuk diulas. Dikabarkan Moderna mengatakan sedang menggugat pembuat vaksin saingan Pfizer dan BioNTech. Hal ini terkait melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan mereka untuk vaksin Covid-19.
Tuntutan hukum ini membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka suntikan Covid-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit.
Alasan pihak Moderna gugat Pfizer dan BioNTech dikarenakan Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna
“Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty,” kata Moderna seperti dilansir Aljazeraa.
Gugatan, yang mencari ganti rugi moneter yang belum ditentukan, diajukan di Pengadilan Distrik AS di negara bagian Massachusetts. Moderna mengatakan gugatan itu juga akan diajukan di Pengadilan Regional Dusseldorf di Jerman.
Dalam tuntuntannya, Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut, tetapi menyatakan terkejut atas litigasi tersebut.
“Vaksin Pfizer/BioNTech Covid-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech. Kami akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan gugatan,"katanya
Ketika berita itu tersiar, saham Pfizer turun hampir 1 persen, sementara saham BioNTech yang terdaftar di AS turun sekitar 1,5 persen dan saham Moderna turun 1,7 persen.
Sebagai informasi, , Moderna, yang berbasis di Cambridge, Massachusetts, telah menjadi inovator dalam teknologi vaksin messenger RNA (mRNA) yang memungkinkan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam mengembangkan vaksin Covid-19.
Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibody.
Moderna mengatakan telah mulai membangun teknologi pada 2010 dan mematenkan virus corona pada 2015 dan 2016, yang memungkinkan peluncuran bidikannya dalam "waktu singkat" setelah pandemi melanda.
Virus ini telah membunuh setidaknya 6,48 juta orang di seluruh dunia sejak 2020 dan membuat hampir 600 juta orang sakit, menurut pelacak Universitas Johns Hopkins.
Selain kematian dan penderitaan, penyakit ini telah menyebabkan pembentukan kembali kehidupan mulai dari perubahan norma tentang bekerja dari rumah hingga perebutan rantai pasokan dan tenaga kerja.
Sebelumnya, Moderna mengatakan pihaknya berjanji pada Oktober 2020 untuk tidak menegakkan paten terkait Covid-19. Tetapi kurang dari dua tahun kemudian mengubah sikap itu ketika pertarungan bergeser.
“Moderna mengharapkan perusahaan seperti Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya dan akan mempertimbangkan lisensi yang wajar secara komersial jika mereka memintanya untuk pasar lain,” katanya.
“Pfizer dan BioNTech telah gagal melakukannya,” tambah perusahaan itu.
Pfizer dan BioNTech sudah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari perusahaan lain yang mengatakan vaksin kemitraan melanggar paten mereka.
(RIN)
(Rani Hardjanti)