JAKARTA - Kementerian Keuangan kini tengah mengkaji soal perubahan skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan kalau sistem yang diterapkan saat ini adalah pay as you go.
"Saat ini, bisa dikatakan kita belum memiliki pola terbaik. Kita saat ini menerapkan sistem pay as you go, di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan ketika PNS pensiun. Tapi apa itu yang terbaik ketika pensiunan 10-15 tahun yang lalu menjadi beban hari ini, apakah fair untuk pemerintahan sekarang?," ujar Isa di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu Jakarta, Senin (29/8/2022).
Maka dari itu, pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari yang sebelumnya pay as you go menjadi fully funded.
BACA JUGA:Negara Tanggung Pensiunan PNS Rp2.900 Triliun, Uangnya Ada Enggak?
Skema fully funded ini berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.