Bela Sri Mulyani soal Pensiunan PNS Beban Negara, Dirjen Anggaran: Tidak Dengar Ibu Ngomong Begitu

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 18:33 WIB
Dirjen Anggaran Isa sebut Menkeu Sri Mulyani tidak pernah sebut pensiunan PNS beban negara (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah mengatakan bahwa pensiunan PNS beban negara. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Dia membantah bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa PNS menjadi beban negara dengan angka pensiunan yang menembus Rp2.900 triliun. Tak hanya itu, Isa menekankan bahwa dalam rapat DPR tersebut, dia duduk di sebelah Sri Mulyani.

"Saya yakin bu Sri nggak bilang pensiunan jadi beban. Gatau siapa yang nulis seperti itu. Saya di sebelah Ibu dan tidak dengar ibu ngomong begitu," ujar Isa di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu Jakarta, Senin(29/8/2022).

Hanya saja, dia menyebutkan bahwa saat ini belum memiliki pola terbaik untuk skema pembayaran dana pensiun PNS.

"Saat ini, bisa dikatakan kita belum memiliki pola terbaik. Kita saat ini menerapkan sistem pay as you go, dimana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan ketika PNS pensiun. Tapi apa itu yang terbaik ketika pensiunan 10-15 tahun yang lalu menjadi beban hari ini, apakah fair untuk pemerintahan sekarang?" ungkapnya.

Maka dari itu, pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari yang sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Skema fully funded ini berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.

"Orang itu misalnya dinikmati jasanya misal 15 tahun yang lalu. Kita membayar kegiatan pekerjaan yang sudah di masa lalu, apakah ke depan akan terus seperti itu? Jasa saya hari ini dibayar generasi depan? Kita akan menata itu, jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS generasi yang akan datang," tegas Isa.

Dengan adanya kajian perubahan skema ini, pihaknya menyebutkan bahwa perlu adanya pembentukan dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) ataupun oleh Kemenkeu.

“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” pungkas Isa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya