PNBP Disebut Bentuk Keadilan bagi Pelaku Usaha Perikanan, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 13:23 WIB
Ilustrasi perikanan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi merupakan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.

Di mana, tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Pemungutan PNBP pasca produksi dilakukan setelah ikan yang didaratkan ditimbang dengan timbangan elektronik.

Timbangan juga telah terkoneksi dengan sistem informasi sehingga pencatatan data produksi lengkap dengan foto ikan.

 BACA JUGA:Realisasi Anggaran KKP 2021 Capai Rp4,77 Triliun, Setara 98,8%

“Kita tarik PNBP-nya setelah kapal perikanan berproduksi. Formula penghitungannya lebih sederhana, dari indeks tarif tergantung jumlah dan jenis ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan dan harga jualnya,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi, Selasa (30/8/2022).

Dia mencatat harga ikan bisa didapatkan dengan lelang.

Langkah tersebut dinilai adil dan terbaik, meski begitu tidak semua daerah di Indonesia menjalankan lelang.

Zaini menyebut bila tidak ada sistem lelang di pelabuhan perikanan, maka harga patokan ikan diperoleh dari harga transaksi dari pembeli.

Ini dibuktikan dengan faktur atau bukti pembelian ikan.

“Misal tidak ada pembeli karena ada kalanya pelaku usaha selain menangkap ikan juga menggunakan ikannya sendiri sebagai eksportir, kita gunakan harga acuan ikan dari harga rata-rata ikan tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Bila dibandingkan dengan mekanisme pra produksi, pungutan PNBP dilakukan di awal sebelum izin kapal perikanan diterbitkan.

Komponennya terdiri dari ukuran kapal perikanan, produktivitas dan harga ikannya.

“Jadi semakin besar ukuran kapalnya, berdampak pada besaran PNBP-nya juga. Kalau pasca produksi ditentukan dari jumlah ikan yang ditangkap,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo menjelaskan tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan tengah dilakukan penyesuaian.

Sebelumnya mekanisme ini diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun Tahun 2021.

Pemungutan PNBP pasca produksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan.

Konsep ini tertuang dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan segera diterapkan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya