3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
4. Lengkapi data diri dan selesaikan pembuatan akun
5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP
6. Login ke akun yang telah diaktivasi.
Lalu, setelah login pekerja akan mendapatkan notifikasi yang berisi status mereka.
Jika pekerja berstatus sebagai penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi dengan keterangan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
(Zuhirna Wulan Dilla)