MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga bahan pokok pasca keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas, mengatakan kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah.
Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Beli Pertalite Pakai Aplikasi Disoroti KPPU, Pertamina: Masih Bisa Cash
Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa.