KPPU Awasi Harga Bahan Pokok Pasca-kenaikan BBM

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Minggu 04 September 2022 06:57 WIB
Ilustrasi pangan. (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga bahan pokok pasca keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas, mengatakan kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah.

Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran.

 BACA JUGA:Beli Pertalite Pakai Aplikasi Disoroti KPPU, Pertamina: Masih Bisa Cash

Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya