Untuk pembagian dividen interim ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUP7', Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek lndonesia No.Kep-00077 lBEll0g-2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus dan Pembagian Dividen lnterim, serta Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai informasi, data keuangan perseroan per 30 Juni 2022 yang mendasari pembagian dividen interim, antara lain laba tahun berjalan yang distribusikan ke pemilik entitas induk Rp377,44 miliar.
Serta kepentingan non pengendali Rp42,78 miliar, saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya Rp28,99 miliar dan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya Rp2,56 triliun, ekuitas yang diatribusikan ke pemilik entitas induk Rp2,8 triliun dan kepentingan nonpengendali Rp405,49 miliar.
(Feby Novalius)