443 Desa di Papua Masih Gelap Gulita, Sejak RI Merdeka Belum Ada Listrik!

Rizky Fauzan, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 16:30 WIB
Ratusan daerah belum teraliri listrik (Foto: Okezone)
Share :

Suntikan dana PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dikutip dari aturan tersebut, dalam Pasal 1 tertulis bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan.

Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan bahwa Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun. Selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat 2 ditulis bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya