Resmi! Tarif Tiket Bus AKAP Naik, Ini Rinciannya

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 12:47 WIB
Tarif bus AKAP naik. (Foto: MPI)
Share :

Adapun kenaikan tersebut terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95.

Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172.

Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya