Tarif Terbaru Ojek Online Seluruh Indonesia, Berlaku 10 September 2022

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 14:02 WIB
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatni menyebut menaikan biaya jasa dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," katanya.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya