Seperti diketahui saat ini Kemnaker telah mengeluarkan Permenaker Nomor 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Adapun peserta dari program BSU ini adalah anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan, terhitung hingga bulan Juli 2022. Sehingga yang menjadi target adalah para pekerja formal, sedangkan pekerja informal diharapkan mengikuti program pemerintah lain.
Pada Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja dengan upah UMK yang diatas Rp3,5 juta juga punya kesempatan untuk dunia mendapatkan BSU, yang menjadi syarat nantinya akan mengacu pada UMK tempat buruh itu bekerja.
(Feby Novalius)