Ingat Ya! Tarif Ojol Naik Mulai Besok

Khairunnisa, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 05:48 WIB
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik pada Sabtu, 10 September 2022.

Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dirangkum Okezone, Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona:

Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya