Jadi Menpan-RB, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tangan Azwar Anas?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 11:25 WIB
Nasib Honorer di Bawah Menpan RB Azwar Anas. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini memiliki pemimpin baru yakni Abdullah Azwar Anas. Hadirnya Menteri PANRB baru diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengaku telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut. Dan dalam waktu dekat akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Kementerian PANRB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non-ASN ini,” ujar Menteri Anas, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Instansi Diminta Data Ulang hingga 30 September 2022

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah," ujar Anas.

Dalam hal ini, lanjut Anas, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Mau Dihapus, Tenaga Honorer Tanya Ini ke BKN

“Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” papar Anas.

Anas mengatakan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Anas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya