5. Data Kendaraan dari Polri
Nicke juga menyebut pihaknya sedang mencari data pengguna kendaraan di Indonesia, sehingga saat regulasi muncul pihaknya tak perlu susah payah melakukan pendataan.
"Pertamina menyusun sistem bagaimana nanti setelah regulasi itu keluar kita sudah mengelola data karena kita sudah menerapkan digitalisasi SPBU maka kita akan menerapkan dengan IT," bebernya.
Dia mengatakan untuk mendapatkan data tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk integrasi data kendaraan.
Data Korlantas dinilai lebih tepat untuk mengetahui spesifikasi kendaraan.
"Integrasi data dengan Korlantas jadi data, kita tarik di mana di data itu ada nomor polisi, pemilik, berapa CC-nya, dan jenisnya. Jadi jika regulasi keluar bisa kita kunci berdasarkan data itu. Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina untuk melakukan pembatasan sesuai regulasi," terangnya.
6. Daftar ke MyPertamina
Pertamina pun meminta untuk segera melakukan pendaftaran ke MyPertamina.
Untuk pendaftaran tersebut bisa dilakukan di aplikasi MyPertamina atau situs resmi https://subsiditepat.mypertamina.id.
Berikut tata cara pendaftaran beli Pertalite dan Solar di MyPertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik 'Daftar Sekarang'
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
(Zuhirna Wulan Dilla)