JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) berlaku mulai hari ini. Kenaikan tarif ojol seiring dengan kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar.
Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca Juga: 4 Fakta Tarif Ojol Naik Hari Ini, Segini Besarannya hingga Tanggapan Driver
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9) lalu. Menurutnya penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' dikutip Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengemudi Ojol Bahagia Dapat Bantuan Sembako
Hendro juga menyampaikan bahwa penetapan kenaikan tarif ojol akan mulai berlaku pada tiga hari setelah diumumkan, yaitu hari ini, 10 September 2022.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," terangnya.