JAKARTA – BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan Senin 12 September 2022. Adapun masing-masing pekerja yang memenuhi syarat mendapat BSU Rp600.000.
Berikut mekanisme peyaluran BSU 2022, dilansir melalui Instagram @Kemnaker, Sabtu (10/9/2022):
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Baru Cair ke 4,3 Juta Pekerja, yang Belum Sabar!
1. Pendataan oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS akan mendata siapa saja calon penerima BSU yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji Tahap I Cair ke Pemilik Rekening Ini
- Pekerja dengan gaji/upah maksimum Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).