Waskita Karya Rights Issue dan Dapat PMN, Dirut: Tunggu Aturan Pemerintah

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 12 September 2022 19:34 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2022.

Usai PP diterbitkan Kepala Negara, pada bulan yang sama tahun ini WSKT kemudian melakukan aksi korporasi dengan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (right issue).

"Jadwal pelaksanaan PMN dan rights issue ini saat ini sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah PMN tahun 2022 akan terbit di bulan September 2022," ujar Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Senin (12/9/2022).

 BACA JUGA:Curhat ke DPR, Erick Thohir Minta Sri Mulyani Tambah PMN BUMN Rp7,88 Triliun

Adapun pernyataan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal rights issue direncanakan dilakukan pada Oktober 2022.

Di mana periode perdagangan HMETD pada November 2022.

"Metode rights issue sesuai POJK 32 tahun 2015, rights issue dilakukan dengan menawarkan hak memasang efek terlebih dahulu. Rights issue dilakukan dalam bentuk tunai," tuturnya.

WSKT memang membidik dana publik sebesar Rp980 miliar melalui right issue di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dana tersebut digunakan sebagai modal kerja perusahaan.

Dalam proses right issue, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas ikut berpartisipasi melalui dukungan dana berupa pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 senilai Rp3 triliun.

PMN tersebut telah disetujui DPR dan Kementerian Keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya