5 Fakta Tenaga Honorer 'Selamat' Bisa Diangkat Jadi PNS tanpa Tes

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 12 September 2022 05:30 WIB
Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS (Foto: Okezone)
Share :

3. Sesuai Kebutuhan

Di mana pengangkatan pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.

Adapun dia memastikan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

4. Sistem Pengupahan

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dengan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya.

5. Masih Mendata

Saat ini, Pemerintah mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun perlu diketahui bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya