JAKARTA – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign, menarik untuk diketahi.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah.
Adapun lima program tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: 6 Dokumen yang Harus Dibawa Saat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, saldo program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja.
Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022), JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum resign.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
(Feby Novalius)