Target Cukai Hasil Tembakau 2023 Rp232,6 Triliun, Pengusaha Bilang Begini

Khairunnisa, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 13:00 WIB
Target Penerimaan Cukai 2023 Sebesar Rp245 Triliun. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai 2023 mencapai Rp245,45 triliun atau naik 9,5% dari outlook 2022 sebesar Rp. 224,2 triliun.

Dari angka Rp. 245,45 triliun tersebut, ditargetkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp232,6 triliun atau naik 10,8% dari 2022 sebesar Rp209,9 triliun.

Menanggapi rencana RAPBN 2023 itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, tak yakin target CHT akan terpenuhi.

Baca Juga: Tidak Ada Pengenaan Cukai BBM dan Deterjen, Kemenkeu: Kita Tidak Sembarangan

“Jangankan yang untuk tahun 2023, untuk target tahun 2022 ini saja, kita akan sangat sulit mencapainya," tegas Henry Najoan, Selasa (13/9/2022).

Henry beralasan, situasi ekonomi saat ini dalam kondisi yang tidak stabil, daya beli yang semakin lemah terutama setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), inflasi pada tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 6,3%-6,7% yang menyebabkan daya beli menurun.

"Salah satu fenomena yang terjadi, gap harga antara rokok ilegal dan rokok legal yang terlalu lebar lalu perokok akan migrasi membeli rokok murah yang ilegal dan tergerusnya pangsa pasar rokok legal,” jelasnya.

Baca Juga: BBM Akan Kena Cukai, Ini Harga Jual Pertalite dan Pertamax di Seluruh Indonesia

Henry pun mengingatkan, selain gap harga yang terlalu lebar, industri sebenarnya juga kelimpungan dengan tingginya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau.

Selama ini, IHT legal selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau.

Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut, akan sekitar 76,3% - 83,6 % dari setiap batang rokok yang dijual.

"Tetapi dalam praktiknya, pungutan lebih dari itu. Pasalnya, masih ada pungutan pajak tidak langsung dan berbagai kewajiban seperti tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Dan semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula pungutan yang harus diserahkan ke negara,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya