Pemantauan rutin ini guna mengantisipasi apabila terjadi kenaikan harga bapok bisa segera dimitigasi.
"Walikota, Bupati, Gubernur harus peka juga untuk cek kalau naik harga 5% harus segera ambil langkah apa. Contoh, transportnya dibayar, jadi misalnya dari Tangerang ini kalau kirim beras ke mana gitu ongkosnya dibayar. Biar harga jualnya nggak mahal," tegasnya.
"Karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup org banyak," sambungnya.
Mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga beras kualitas super II per 13 September 2022, naik 0,35% atau Rp50 dibandingkan harga kemarin menjadi Rp12.950 per kilogram.
Hal serupa juga terjadi pada beras kualitas bawah I dan beras kualitas medium I yang masing-masing naik Rp50 dibandingkan hari sebelumnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)