Teken Perpres Kendaraan Listrik, Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut hingga Sri Mulyani

Rizky Fauzan, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 08:54 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)
Share :

Tak hanya Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendapat tugas untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Menkeu juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.

Dia juga ditugaskan untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian.

Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.

"Memberikan fasiltias dan dukungna teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan epngadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi tugas Sri Mulyani dalam Inpres tersebut.

Selanjutnya, guna mempercepat produksi kendaraan listrik, Jokowi dalam Inpres menugaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk segera memenuhi kebutuhan transformasi kebutuhan kendaraan bahan baakr menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya