JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres tersebut para Menteri Kabinet Maju diberikan tugas khusus guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di lingkungan instansi pemerintahan.
Adapun, penggunaannya dilakukan unutk operasional maupun perorangan.
BACA JUGA:Jokowi Teken Inpres Pejabat Gunakan Kendaraan Listrik, Bima Arya: Kami Sambut Baik
Aturan tersebut ditujukan untuk para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, penglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota.
Sementara itu, dalam salinan Inpres yang diterima MNC Portal, Jumat (16/9/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hal ini diminta untuk menjadi koordinator pengelola pelaksanaan Inpres tersebut.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," demikian bunyi Inpres untuk tugas pertama Luhut.
Luhut mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah yang dapat menghambat penerapan inpres dan melaporkan progres implementasi kepada Presiden Jokowi secara berkala yaitu 6 bulan sekali atau pada waktu yang diperlukan.