Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru, Begini Reaksi Pengusaha

Rizky Fauzan, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 09:31 WIB
Batu bara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merespons kebijakan pemerintah yang melarang pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Eksekutif APBI Hendra mengatakan jika pemerintah melarang pembangunan PLTU batu bara tentunya akan berpengaruh pada pasokan batu bara ke domesik dalam jangka panjang.

Meski demikian, dia meyakini pemerintah telah memperhitungkan berbagai aspek.

 BACA JUGA:Jokowi Pertimbangkan Beli Minyak Rusia, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

"Adapun jika pemerintah memutuskan untuk melarang pembangunan PLTU batu bara nanti efektif pada periode waktu yang akan ditetapkan tentu saja akan berpengaruh pada pasokan batu bara ke domestik di jangka panjang," kata Hendra, Jumat (16/9/2022).

"Tentu sebagai mitra pemerintah para anggota kami mematuhi segala kebijakan dan peraturan pemerintah. Kami yakin pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek termasuk peran industri pertambangan batu bara yang menjadi salah satu andalan dalam mendukung perekonomian nasional dan ketahanan energi," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya