JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 45 telah ditutup. Peserta yang belum daftar bisa mengikuti gelombang 46.
"Malam tadi, kesempatan gabung gelombang 45 SUDAH DITUTUP!" tulis Instagram @prakerja.go.id, Jumat (16/9/2022).
baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Kalau Lolos Dapat Jutaan Rupiah!
Sambil menunggu pengumuman, peserta bisa tautkan dulu rekening bank atau akun e-wallet. Hal ini supaya memperlancar proses selanjutnya.
Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP, Bisa Sambil Tiduran
"Intip-intip dulu pelatihan mana yang mau kamu ambil supaya kalau lolos bisa langsung gas beli pelatihannya," tulis Prakerja.
Adapun berikut ini syarat mengikuti Program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Feby Novalius)