Duh, Kenaikan Tarif Ojol Tambah Beban Pekerja

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 19 September 2022 06:24 WIB
Kenaikan Tarif Ojol Tambah Beban Pekerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Baca selengkapnya: 6 Fakta Kenaikan Tarif Ojol Dikeluhkan Warga, Ongkos Ngantor Jadi Mahal

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya