JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dapat angin segar dari peraturan Uni Eropa tentang produk dan komoditas terkait deforestasi.
Sebab, peraturan yang dirilis menjadi peluang dan keuntungan bagi petani sawit Indonesia untuk memasarkan produk sawit ke pasar Uni Eropa.
"Terkait dengan pemungutan suara dari parlemen atas peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi, kami menilai peraturan ini bisa menjadi peluang besar bagi jutaan petani kelapa sawit Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari pasar UE," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) SPKS Mansuetus Darto, Senin (19/9/2022).
BACA JUGA:Uni Eropa Mau Embargo Rusia, Harga Minyak Dunia Naik Lagi
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk memanfaatkan momentum dan keuntungan dari peraturan ini, petani kelapa sawit Indonesia perlu dukungan dan bantuan dari pemerintah dan parlemen UE, pemerintah Indonesia serta perusahan dan pembeli minyak sawit dalam upaya memenuhi persyaratan yang diminta seperti menerapkan ketertelusuran dan tidak ada praktik deforestasi.
Sebagai contoh petani sawit di bawah anggota SPKS telah mampu untuk membangun data ketelusuran secara by name, by address, by spatial ini juga sejalan dengan yang sementara di lakukan Kementerian Pertanian membangun data petani sawit melalui kebijakan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).
"Termasuk petani sawit anggota SPKS di Kalimantan juga sedang menerapkan Pendekatan Stok Karbon Tinggi," imbuhnya.
Serikat petani kelapa sawit berharap agar peraturan terbaru dari UE ini dapat memastikan ketahanan jangka panjang mata pencaharian petani sawit Indonesia dengan pemberian insentif kepada petani.
"Untuk memastikan petani kecil adalah mitra yang adil di pasar UE, SPKS menginginkan perusahaan yang mengimpor minyak sawit menjamin dan berkomitmen untuk menerapkan 30 persen dari rantai pasokan berasal dari petani swadaya," ucapnya.
Selain itu, tambah Darto, pihaknya berharap isu petani kelapa sawit tidak dipolitisasi untuk kepentingan sektor swasta yang masih erat dengan praktek ilegal. Strategi defensif yang sering dilakukan hanya untuk melindungi dan memelihara kepentingan-kepentingan tertentu.
"Kami yakin, dengan proses ketelusuran (traceability) dapat ikut berkontribusi perbaikan tata kelola sawit rakyat di Indonesia," tutupnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)