JAKARTA- Kriteria tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN menarik diulas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan soal alur pendataan tenaga non-ASN di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.
"Mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi, mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," kata Suharme.
Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi.
Kriteria tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN adalah tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.