Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 17:42 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Honorer (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Kriteria tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN menarik diulas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan soal alur pendataan tenaga non-ASN di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.

"Mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi, mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," kata Suharme.

Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi.

Kriteria tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN adalah tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya