RI Lelang Blok Migas Besar-besaran, Siapa yang Minat?

Rizky Fauzan, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 08:50 WIB
Lelang WK Migas Tahap II Bakal Segera Dilakukan. (Foto: Okezone.com/SKK Migas)
Share :

JAKARTA - Lelang wilayah kerja minyak dan gas (WK Migas) tahap kedua akan dilakukan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka penawaran kontrak yang lebih menarik pada November 2022.

“Kami akan kembali membuka lelang WK Migas pada putaran kedua tahun ini terdiri dari lima kandidat untuk penawaran langsung,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat membuka The 46th IPA Convention & Exhibition di JCC Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Arifin menambahkan, terdapat satu kandidat untuk penawaran langsung yang berada di Blok Paus, satu kandidat lelang reguler dan satu penawaran langsung di West Kampar.

Baca Juga: Wow! Harta Karun Migas Ditemukan di Indramayu

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi sumber daya pada WK West Kampar berada di angka 130 Million Barrels of Oil (MMBO), Barakuda mengandung 227,47 MMBO dan 1.633,38 Billions of Standard Cubic Feet (BSCF) gas, 2,5 trillion cubic feet (TCF) gas, Peri Mahakam mengandung 1.368 Million Barrels of Oil Equivalent (MMBOE), Bose mencapai 1.052,07 MMBO, Bunga sebesar 1.308 MMBOE.

Sementara untuk potensi sumber daya Jabung Tengah dan Sangkar masih dalam kajian.

Di sisi lain, Arifin mengatakan, kementeriannya telah mengeluarkan sejumlah paket insentif yang lebih menarik untuk menggaet investasi dari perusahaan migas multinasional tahun ini.

Baca Juga: Strategi Menteri ESDM Wujudkan Target Lifting Migas 2023

Adapun, ketentuan yang dimaksud antara lain perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, signature bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10 persen shareable, penerapan harga DMO 100 persen selama kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Selain itu, untuk meningkatkan investasi kita juga akan merevisi Undang-Undang Migas 2021 dengan memperbaiki sisi fiskal, asumsi, kemudian bisnis dan kepastian kontrak,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya