JAKARTA – Pengertian hak-hak warga negara Indonesia dan contohnya. Sebagaimana diketahui, warga negara memiliki hak.
Di mana, hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak warga negara Indonesia ditentukan dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945.
Baca Juga: Meparekraf Sandiaga Uno Blakblakan Kondisi Ekonomi RI ke UMKM
Selain hak, warga negara Indonesia juga mempunyai kewajiban. Lantas, apa saja contoh hak-hak warga negara Indonesia?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022), beberapa contoh hak warga negara Indonesia:
1. Setiap warga berhak memeluk agama yang diyakini serta menjalankan kewajiban agamanya.
2. Setiap warga berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
3. Setiap warga negara berhak untuk menikah.
4. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran
5. Setiap warga berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
6. Setiap warga berhak memiliki kebebasan dalam menentukan presiden dan wakil presiden.
7. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum.
(Feby Novalius)