5. Setiap warga berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
6. Setiap warga berhak memiliki kebebasan dalam menentukan presiden dan wakil presiden.
7. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum.
(Feby Novalius)