JAKARTA- PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya menairk diulas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
Berikut PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya bisa dilihat dalam aturan baru.
Di mana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;