PNS Dilarang Ikut Kampanye Pemilu! Ini Sanksinya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 11:08 WIB
Ilustrasi PNS Ikut Pemilu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya menairk diulas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.

Berikut PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya bisa dilihat dalam aturan baru.

Di mana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya