Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menjelaskan proses uji kelayakam calon anggota BPK yang sudah dimulai Komisi XI DPR pada April 2022 dengan pembukaan pendaftaran calon anggota untuk mengisi kekosongan posiso yang ditinggalkan oleh Harry Azhar Aziz yang wafat pada akhir 2021 lalu.
Dari hasil pendaftaran, kata Fathan, ada 10 kandidat yang mendaftar sebagai calon Anggota BPK. Namun, satu orang mengundurkan diri, yaitu Anggito Abimanyu.
Proses selanjutnya, Fathan yang juga Sekretaris Fraksi PKB DPR ini melanjutkan, Komisi XI DPR menggelar fit and proper test terhadap 9 calon Anggota BPK. Proses uji kelayakan diikuti oleh 8 kandidat, karena satu orang calon Anggota BPK mengundurkan diri sebelum proses fit and proper test, yaitu Wahyu Sanjaya.
Sehingga, sambung Fathan, uji kelayakan dilakukan terhadap 8 orang kandidat pada 19 September 2022.
Adapun nama-namanya, yakni Ahmadi Noor Supit, Izhari Mawardi, Nugroho Agung Wijoyo, Rachmat Manggala Purba, Tjipta Purwita, Abdul Rahman Farizi, Dori Santosa, dan Erryl Prima Putera Agoes.
Menurut Fathan, pengambilan keputusan dilakukan pada 20 September 2022 yang ditetapkan secara musyawarah mufakat dan memilih Ahmadi Noor Supit.
"Pengambilan keputusan pada 20 September 2022 pukul 13.00 WIB sepakat secara musyawarah mufakat, Ahmadi Noor Supit menjadi calon Anggota BPK RI terpilih," terang Fathan.
(Zuhirna Wulan Dilla)