JAKARTA - BLT UMKM 2022 akan mulai dicairkan pada Oktober hingga Desember 2022. BLT UMKM ini berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk perlindungan sosial.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Selain UMKM, BLT juga diberikan kepada ojek hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
BACA JUGA: Hore! 400 Ribu Pelaku Usaha Diusulkan Raih BLT UMKM Rp600.000
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
Kemudian dalam pasal 3, daerah menganggarkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Aturan PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Berikut ini syarat agar dapat BLT UMKM
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Dani Jumadil Akhir)