Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 17:24 WIB
Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara (Foto: Okezone)
Share :

- Diberikan kepada PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.

- Bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.

- PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

- PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

- PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya