- Diberikan kepada PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
- Bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.
- PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
- PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
- PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)