Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 17:24 WIB
Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti merupakan salah satu hak seorang PNS.

Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS terbaru diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hanya berisi sebagian revisi atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017.

Adapun sejumlah jenis cuti PNS seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti di luar tanggungan negara.

Lantas, apa syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara?

Dihimpun Okezone, Selasa (4/10/2022), berikut syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara:

- Diberikan kepada PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya