JAKARTA- Cara cek merek dagang secara online menarik diulas. Sebelum masuk cara mengeceknya, kenali istilah merek yang sering banyak orang dengar.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berikut cara cek merek dagang secara online:
-Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser.
-Klik menu Merek.
-Masukkan nama merek dagang atau jasa.
-Klik Cek.
-Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar.
-Selesai.
Setelah mengikuti langkah di atas kemudian nanti akan muncul nama merek dagang jika telah terdaftar. Namun, bila tidak muncul nama merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.
Sebelum mengeceknya agar melakukan pendaftaran merek, berikut fungsinya:
-Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
-Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Sementara itu, begini syarat pendaftaran merek dagang:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK).
(RIN)
(Rani Hardjanti)