Selanjutnya, keputusan menteri (kepmen) ESDM tentang pencabutan penugasan pengembangan pembangkit tenaga air untuk badan usaha yang tidak mencapai PJBL, yaitu untuk pembangkit air yang mendapat penugasan tapi dalam 10 tahun tidak ada pengembangan.
Feby menuturkan, aturan turunan Perpres EBT ini juga harus disiapkan oleh K/L lain yang berkepentingan dalam mendukung upaya percepatan pengembangan EBT.
"Pertama adalah dukungan fiskal untuk PLTU yang dipercepat masa operasionalnya dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan), kemudian dukungan pengembangan panas bumi untuk penambahan data PSP dan PSPE," tutur dia.
Kemudian, aturan turunan tentang penanggulangan risiko dan fasilitas pembiayaan yang akan berbentuk PMK, lalu aturan dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri, serta beberapa aturan terkait insentif fiskal dan nonfiskal.
Adapun Perpres No 112 Tahun 2022 yang secara umum terdiri dari tujuh bab ini baru diterbitkan September 2022 lalu setelah digodok selama tiga tahun.
"Perpres ini bisa mendorong investasi di sektor EBT, percepat pencapaian target EBT, dan mengurangi defisit neraca berjalan di sektor energi, kita memanfaatkan energi yang ada kita bisa kurangi impor, dan pastinya mengurangi emisi karbon," tandas Feby.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap, saat ini kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) diarahkan pada transisi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga diarahkan untuk mendorong pengembangan industri.
Lanjutnya, arah kebijakan diprioritaskan pada ketersediaan energi dan memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan dengan harga yang terjangkau.
"Adapun arah kebijakan diprioritaskan pada ketersediaan energi, dengan memaksimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan dan harga yang terjangkau dan kegiatan ekstraktif yang ramah lingkungan," terangnya dalam acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77 seperti disiarkan di YouTube Kementerian ESDM.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)