Meski demikian, Suryo menjelaksan kenaikan pendapatan perpajakan yang meningkat ini juga diakibatkan oleh adanya kebijakan reformasi perpajakan melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
"Diantara PPS (program pengungkapan sukarela), kontribusi Rp61 triliun pajak final yang dibayarkan," sambungnya.
Selain itu dampak dari kenaikan tarif PPN 11% dalam UU tersebut juga memberikan kontribusi setidaknya secara rata-rata Rp7 triliun perbulan.
"Karena ekonomi bergerak cepat, membuat pejak penghasilan bertambah, PPN juga nambah," pungkasnya.
(Taufik Fajar)