Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance dan Wirausaha

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 19:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022), berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelance dan wirausaha:

1. Offline

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.

- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.

- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.

- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

- Melakukan pembayaran iuran.

- Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

2. Online

- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj.

- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU).

- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik DAFTAR.

- Cek e-mail dan klik aktivasi pendaftaran.

- Isi data individu (Pekerja BPU).

- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui e-mail.

- Peserta mendapatkan kartu digital melalui e-mail atau diambil di kantor cabang terdekat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya