Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022), berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelance dan wirausaha:
1. Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
2. Online
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj.
- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik DAFTAR.
- Cek e-mail dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui e-mail.
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui e-mail atau diambil di kantor cabang terdekat.
(Taufik Fajar)